Era
globalisasi dan modernisasi saat ini membuat perkembangan teknologi semakin
cepat. Banyak hal yang berubah selama satu dekade ini. Banyak kemudahan akibat
perkembangan teknologi yang dapat kita rasakan terutama karena adanya
digitalisasi yang terjadi pada abad ini. Dimulai dari kemudahan akses berbagai
macam informasi, memesan makanan yang bisa dilakukan secara online, serta pemesanan
tiket untuk traveling yang begitu mudah.
Perkembangan
internet yang juga semakin pesat setiap tahun berdampak pada kemudahan akses
berkomunikasi. Internet dan teknologi dapat membuat individu yang jauh menjadi
terasa dekat. Hal tersebut juga memunculkan fenomena telekonseling yang terjadi
di berbagai belahan dunia. Pun Indonesia tak luput dari fenomena telekonseling
tersebut. Maka dengan adanya kemudahan teknologi termasuk perkembangan internet
yang pesat, seseorang dapat melakukan konseling jarak jauh tanpa perlu bertatap
muka secara langsung. Hal ini memungkinkan masyarakat Indonesia untuk dapat
melakukan layanan dengan psikolog asing.
Kehadiran
Psikolog Asing
Kemunculan
psikolog asing telah dibahas satu dekade lalu oleh
Saat
ini kehadiran psikolog asing bukan hanya dalam bencana saja melainkan pada
isu-isu penting dalam sebuah masalah pemerintahan semisal pada kasus korupsi,
terorisme kejahatan kriminal lainnya. Sehingga kehadiran psikolog asing
diperlukan untuk membantu memberikan pemahaman yang komprehensif atas
masyarakat yang dilayani oleh mereka. Sehingga oleh sebab itu kehadiran
psikolog asing tentu akan menjadikan sebuah perhatian bagi masyarakat.
Sayangnya
penggunaan bahasa yang berbeda menjadi kendala dalam pemberian layanan. Masyarakat
menggunakan bahasa lokal sedangkan psikolog asing menggunakan bahasa internasional.
Bahasa dan budaya yang berbeda ini pun kerap kali menjadi problem tersendiri.
Hal tersebut akan memunculkan bias bagi psikolog asing dan juga klien.
Tak
jarang pengalaman sosiologis maupun antropologis pada diri psikolog asing dapat
menyebabkan pengaruh pada layanan psikologi. Di dalam Kode etik indonesia
(2010) dijelaskan bahwa layanan psikologi adalah segala aktifitas terkait
pemberian jasa dan praktik psikologi dalam rangka menolong individu dan
kelompok yang dimaksudkan untuk pencegahan pengembangan dan penyelesaian
masalah psikologis. Layanan psikologi yang diberikan dapat berupa praktek
konseling, psikoterapi, penelitian, pengajaran; supervisi pelatihan; layanan
masyarakat dan lain sebagainya.
Kehadiran
psikolog asing tentunya tak lepas dari munculnya potensi distrupsi kecanggihan
teknologi. Perlunya pengembangan kapasitas psikolog asing yang menyesuaikan
antropologis dan sosiologis masyarakat setempat menjadi titik kritis yang perlu
dipertimbangkan. Mereka diharapkan mampu memberikan intervensi dan pelayanan
psikologi tanpa bias kebudayaan, gender keagamaan, maupun bias sosial lainnya.
Layanan psikologi sebaik dan secanggih apapun tidak dapat bermanfaat pada diri
klien apabila bias tersebut tidak dapat diminimalisir. Meminimalisir bias
merupakan tanggung jawab seorang psikolog pada layanan psikologi. Sehingga
sebagai seorang psikolog kita harus memiliki tanggung jawab atas hal ini.
Kompetensi
Kritis Psikolog Asing
Pemerintah
Indonesia telah mengesahkan sebuah Undang-Undang no 23 tahun 2022 tentang
pendidikan dan layanan psikologi di Indonesia yang kini menjadi acuan bagi
masyarakat. Di dalam Undang-Undang no 23 tahun 2022 pasal 37 bagian keempat
dijelaskan mengenai psikolog lulusan luar negeri dan psikolog warga negara
asing. Psikolog yang merupakan lulusan
luar negeri maupun negara asing harus memiliki izin untuk dapat melakukan
layanan psikologi setelah memiliki STR dan SILP. Mereka harus mengikuti prosedur dan
penyesuaian kompetensi yang telah ditetapkan oleh organisasi himpunan
psikologi. Jika psikolog asing memberikan layanan psikologi di indonesia berdasarkan
permintaan dari pemerintah asing, lembaga internasional, perusahaan
multinasional, serta pendidikan internasional tidak diharuskan memiliki STR dan
SILP. Sanksi administratif akan diberikan jika tidak mematuhi
perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga
dengan hadirnya Undang-Undang no 23 tahun 2022 seharusnya telah memperkuat
kehadiran profesi di bidang psikologi di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai
seorang psikolog di masa depan tentu perlu memperhatikan aturan-aturan yang
telah dibuat oleh pemerintah. Program uji kompetensi dan kelayakan bagi seorang
psikolog asing tentu perlu diperhatikan. Budaya, bahasa dan hal-hal berkaitan
maupun bersinggungan dengan pemberian layanan psikologi di indonesia oleh
psikolog asing harus dikuasi.
Dalam
buku The Elemen of Moral Philosophy oleh
Kehadiran psikolog asing yang kompeten akan
berdampak positif untuk kemajuan layanan psikologis di Indonesia. Sayangnya
tidak semua psikolog asing memiliki kompeten yang baik.
Kehadiran
psikolog yang kompeten juga dapat memberikan dampak yang baik. Tetapi di sisi
lain, hal ini juga memberikan ancaman bagi psikolog lokal. Persaingan antar
teman sejawat juga akan menjadi ketat. Sehingga para psikolog lokal juga
sebaiknya mengharuskan dirinya untuk dapat memiliki kompetensi tambahan lain seperti
mengikuti berbagai macam program pelatihan pengembangan kapasitas diri.
Sehingga psikolog lokal pun memiliki kapasitas yang mumpuni agar dapat bersaing
dengan psikolog asing maupun teman sejawat yang memberikan layanan psikologi di
Indonesia.
Namun,
alangkah baiknya jika para psikolog tidak memandang rekan sejawat maupun
psikolog asing sebagai pesaing tetapi dapat melihat dari point of view yang berbeda yakni sebagai
kolaborator. Maka dengan demikian berkolaborasi dengan teman sejawat dapat memberi
manfaat satu dengan yang lainnya terkait pengetahuan yang dimiliki. Organisasi-organisasi yang terbentuk di dalam himpunan
psikologi juga hendaknya terus berupaya memberikan penguatan kompetensi para
anggotanya. Melakukan pengembangan dan memperbaharui ilmu yang dimiliki
berdasarkan bukti-bukti ilmiah dan memilki sikap tidak tergesa-gesa tentu akan
membawa dampak baik untuk layanan psikologi di Indonesia ke depannya.
Referensi
Cole, T. (2017). The Role of Psychology in International
Arbitration. Canada: Wolters Kluwer.
Psikologi,
H. (2010). Kode Etik Psikologi. Surakarta: Pengurus Pusat Himpunan
Psikologi Indonesia.
Rachel,
J. (2004). The Elements of Moral Philosophy. Mc Graw hHill.
Undang-Undang
no 23tahun 2022
Weintraub,
A. (2011). Psychological Work in Humanitarian Emergencies in Haiti and
Democratic Republic of Congo: some considerations based on two work
experiences1. SciElo brazil, 11-20.
Komentar
Posting Komentar