Langsung ke konten utama

Telaah Kritis Kehadiran Psikolog Asing di Indonesia

 

Era globalisasi dan modernisasi saat ini membuat perkembangan teknologi semakin cepat. Banyak hal yang berubah selama satu dekade ini. Banyak kemudahan akibat perkembangan teknologi yang dapat kita rasakan terutama karena adanya digitalisasi yang terjadi pada abad ini. Dimulai dari kemudahan akses berbagai macam informasi, memesan makanan yang bisa dilakukan secara online, serta pemesanan tiket untuk traveling yang begitu mudah.

Perkembangan internet yang juga semakin pesat setiap tahun berdampak pada kemudahan akses berkomunikasi. Internet dan teknologi dapat membuat individu yang jauh menjadi terasa dekat. Hal tersebut juga memunculkan fenomena telekonseling yang terjadi di berbagai belahan dunia. Pun Indonesia tak luput dari fenomena telekonseling tersebut. Maka dengan adanya kemudahan teknologi termasuk perkembangan internet yang pesat, seseorang dapat melakukan konseling jarak jauh tanpa perlu bertatap muka secara langsung. Hal ini memungkinkan masyarakat Indonesia untuk dapat melakukan layanan dengan psikolog asing.

Kehadiran Psikolog Asing

Kemunculan psikolog asing telah dibahas satu dekade lalu oleh (Weintraub, 2011). Pada sebuah kajian ilmiah Beliau menjelaskan bahwa kehadiran psikolog asing telah membantu pada situasi darurat yang terjadi di dunia. Misalnya saat terjadi gempa di Haiti. Atas dasar kemanusiaan psikolog asing hadir tidak datang atas nama individu melainkan bersama tim nasional Haiti yang telah membuat kerjasama terkait penanganan dan intervensi pasca bencana alam. Kehadiran psikolog asing turut membantu pada program-program intervensi.

Saat ini kehadiran psikolog asing bukan hanya dalam bencana saja melainkan pada isu-isu penting dalam sebuah masalah pemerintahan semisal pada kasus korupsi, terorisme kejahatan kriminal lainnya. Sehingga kehadiran psikolog asing diperlukan untuk membantu memberikan pemahaman yang komprehensif atas masyarakat yang dilayani oleh mereka. Sehingga oleh sebab itu kehadiran psikolog asing tentu akan menjadikan sebuah perhatian bagi masyarakat.

Sayangnya penggunaan bahasa yang berbeda menjadi kendala dalam pemberian layanan. Masyarakat menggunakan bahasa lokal sedangkan psikolog asing menggunakan bahasa internasional. Bahasa dan budaya yang berbeda ini pun kerap kali menjadi problem tersendiri. Hal tersebut akan memunculkan bias bagi psikolog asing dan juga klien.

Tak jarang pengalaman sosiologis maupun antropologis pada diri psikolog asing dapat menyebabkan pengaruh pada layanan psikologi. Di dalam Kode etik indonesia (2010) dijelaskan bahwa layanan psikologi adalah segala aktifitas terkait pemberian jasa dan praktik psikologi dalam rangka menolong individu dan kelompok yang dimaksudkan untuk pencegahan pengembangan dan penyelesaian masalah psikologis. Layanan psikologi yang diberikan dapat berupa praktek konseling, psikoterapi, penelitian, pengajaran; supervisi pelatihan; layanan masyarakat dan lain sebagainya.

Kehadiran psikolog asing tentunya tak lepas dari munculnya potensi distrupsi kecanggihan teknologi. Perlunya pengembangan kapasitas psikolog asing yang menyesuaikan antropologis dan sosiologis masyarakat setempat menjadi titik kritis yang perlu dipertimbangkan. Mereka diharapkan mampu memberikan intervensi dan pelayanan psikologi tanpa bias kebudayaan, gender keagamaan, maupun bias sosial lainnya. Layanan psikologi sebaik dan secanggih apapun tidak dapat bermanfaat pada diri klien apabila bias tersebut tidak dapat diminimalisir. Meminimalisir bias merupakan tanggung jawab seorang psikolog pada layanan psikologi. Sehingga sebagai seorang psikolog kita harus memiliki tanggung jawab atas hal ini.

Kompetensi Kritis Psikolog Asing

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan sebuah Undang-Undang no 23 tahun 2022 tentang pendidikan dan layanan psikologi di Indonesia yang kini menjadi acuan bagi masyarakat. Di dalam Undang-Undang no 23 tahun 2022 pasal 37 bagian keempat dijelaskan mengenai psikolog lulusan luar negeri dan psikolog warga negara asing.  Psikolog yang merupakan lulusan luar negeri maupun negara asing harus memiliki izin untuk dapat melakukan layanan psikologi setelah memiliki STR dan SILP.  Mereka harus mengikuti prosedur dan penyesuaian kompetensi yang telah ditetapkan oleh organisasi himpunan psikologi. Jika psikolog asing memberikan layanan psikologi di indonesia berdasarkan permintaan dari pemerintah asing, lembaga internasional, perusahaan multinasional, serta pendidikan internasional tidak diharuskan memiliki STR dan SILP. Sanksi administratif akan diberikan jika tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga dengan hadirnya Undang-Undang no 23 tahun 2022 seharusnya telah memperkuat kehadiran profesi di bidang psikologi di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai seorang psikolog di masa depan tentu perlu memperhatikan aturan-aturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Program uji kompetensi dan kelayakan bagi seorang psikolog asing tentu perlu diperhatikan. Budaya, bahasa dan hal-hal berkaitan maupun bersinggungan dengan pemberian layanan psikologi di indonesia oleh psikolog asing harus dikuasi.

Dalam buku The Elemen of Moral Philosophy oleh (Rachel, 2004), dijelaskan terkait adanya subjectivism in ethic seperti opini seseorang pada fenomena LGBTQ+ bahwa seseorang akan memiliki pandangan-pandangan berbeda terkait fenomena LGBTQ+. Mayoritas masyarakat Indonesia menolak kehadiran fenomena LGBTQ+. Penolakan ini berkaitan dengan pertentangan nilai luhur, budaya dan agama, moral yang diyakini oleh masyarakat Indonesia. Maka berdasarkan hal tersebut, psikolog asing harus memiliki kepekaan pada isu-isu terkait fenomena LGBTQ+ yang terjadi di Indonesia.

 Kehadiran psikolog asing yang kompeten akan berdampak positif untuk kemajuan layanan psikologis di Indonesia. Sayangnya tidak semua psikolog asing memiliki kompeten yang baik. (Cole, 2017) menerangkan bahwa sikap tergesa-gesa psikolog asing untuk menggunakan instrumen psikologis kurang disertai pemahaman antropologis masyarakat lokal. Sehingga masyarakat juga perlu mawas diri terkait penggunaan jasa layanan psikologi yang ada di Indonesia.

Kehadiran psikolog yang kompeten juga dapat memberikan dampak yang baik. Tetapi di sisi lain, hal ini juga memberikan ancaman bagi psikolog lokal. Persaingan antar teman sejawat juga akan menjadi ketat. Sehingga para psikolog lokal juga sebaiknya mengharuskan dirinya untuk dapat memiliki kompetensi tambahan lain seperti mengikuti berbagai macam program pelatihan pengembangan kapasitas diri. Sehingga psikolog lokal pun memiliki kapasitas yang mumpuni agar dapat bersaing dengan psikolog asing maupun teman sejawat yang memberikan layanan psikologi di Indonesia.

Namun, alangkah baiknya jika para psikolog tidak memandang rekan sejawat maupun psikolog asing sebagai pesaing tetapi dapat melihat dari point of  view yang berbeda yakni sebagai kolaborator. Maka dengan demikian berkolaborasi dengan teman sejawat dapat memberi manfaat satu dengan yang lainnya terkait pengetahuan yang dimiliki.  Organisasi-organisasi yang terbentuk di dalam himpunan psikologi juga hendaknya terus berupaya memberikan penguatan kompetensi para anggotanya. Melakukan pengembangan dan memperbaharui ilmu yang dimiliki berdasarkan bukti-bukti ilmiah dan memilki sikap tidak tergesa-gesa tentu akan membawa dampak baik untuk layanan psikologi di Indonesia ke depannya.

Referensi

 

Cole, T. (2017). The Role of Psychology in International Arbitration. Canada: Wolters Kluwer.

Psikologi, H. (2010). Kode Etik Psikologi. Surakarta: Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia.

Rachel, J. (2004). The Elements of Moral Philosophy. Mc Graw hHill.

Undang-Undang no 23tahun 2022

Weintraub, A. (2011). Psychological Work in Humanitarian Emergencies in Haiti and Democratic Republic of Congo: some considerations based on two work experiences1. SciElo brazil, 11-20.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal ABK.

Assalamualaikum readers, Sebelumnya saya mau  share sedikit tentang apa yang saya tahu sejauh ini tentang ABK.  Pengertian ABK ABK merupakan sebuah singkatan dari Anak Berkebutuhan Khusus. Berdasarkan penjelasan para ahli saya menyimpulkan bahwa anak berkebutuhan khusus merupakan anak yang memiliki beberapa perbedaan dimensi fungsi dirinya secara signifikan. Anak berkebutuhan khusus memiliki hambatan secara fisik, psikologis, maupun kognitif untuk mencapai tujuan(kebutuhan) dan memaksimalkan segala potensi yang dimiliki. Anak berkebutuhan Khusus meliputi anak-anak yanng tuli, buta, gangguan bicara, gangguan emosional,retardasi mental serta gangguan konsentrasi dan belajar. Begitu juga dengan anak berbakat maupun anak yang memiliki intelegensi tinggi. Hal itu dikarenakan anak dengan kemampuan intelegensi tinggi maupun berbakat memerlukan penanganan ahli maupun tenaga profesional untuk mengasah potensi yang dimiliki. Sedangkan di dalam ranah pendidikan siswa AB...

"Miss kirara, anakku kok gini ya........?"

Hi readers kali ini Kirara mau cerita secuil pengalaman kirara dan ilmu  psikologi anak dan pendidikan yang didapat dari beberapa pelatihan yang diikuti dan buku-buku yang selama ini kirara baca. Artikel ini ditulis berdasarkan banyaknya keluhan orang tua klien di kantor kirara. oke mari  dibaca kebawah sajaa... sebelumnya kirara berpesan tolong beri kirara masukan jika bahasannya yang kurang pas, beri kirara kritik yang membangun dan saran kepada kirara untuk lebih baik dalam menulis. Blog ini sebenarnya adalah sarana kirara belajar untuk menulis dan berpikir runtut hehehe :) ... _________________________________________________________________________________ Pada era modern ini, para orang tua, sering merasa khawatir terhadap perkembangan gadget yang begitu pesat. Hingga komunikasi satu arah menjadi dominan terhadap perkembangan komunikasi anak di zaman sekarang. Penggunaan gawai yang berlebihan dan tanpa ada batasan yang jelas dan tidak konsisten membawa banyak ...